153 WNA Kasus Love Scamming di Batam & Singkawang Dipulangkan

BacariaNews

Bacaria.id, Batam – Bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, telah dilaksanakan upacara serah terima 153 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Para WNA ini terlibat dalam tindak pidana love scamming atau penipuan online.

Hadir dalam upacara tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti, Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kakanim Batam Subki Miuldi, Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak, Kadis Pariwisata Kota Batam Ardiwinata dan Forkopimda Kepri.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras Ditreskrimsus Polda Kepri, Divhubinter Polri, dan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang bergandeng tangan dalam sebuah joint operation. Operasi ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi serta Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Pol Audie S. Latuheru.

Penangkapan para WNA di Batam ini berlangsung dalam dua tahap. Yang pertama terjadi pada 29 Agustus 2023 di Kawasan Industri Cammo, dimana 90 WNA Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan, 85 orang diantaranya adalah laki-laki dan 5 orang perempuan.

Penangkapan kedua yang berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang melibatkan 42 orang WNA Republik Rakyat Tiongkok dengan rincian 34 orang adalah laki-laki dan 8 orang adalah perempuan.

Selanjutnya, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan adapun total tersangka yang berhasil diamankan oleh Polri terkait kasus love scamming berjumlah 153 orang di 2 lokasi yaitu Kota Batam dan Singkawang, seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain. Dimana total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamankan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

“Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal,” tegas Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti, Rabu (20/9/2023).

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan serah terima berita acara serah terima 153 orang tersangka WNA dari Imigrasi kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Terakhir, pada saat doorstop bersama awak media Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti menegaskan tindak pidana love scamming atau penipuan online merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak. Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana.