Hendak ke Malaysia, 8 Korban PMI Diselamatkan oleh Polsek Batam Kota

BacariaNews

Bacaria.id, Batam – Kepolisian Sektor Batam Kota berhasil menyelamatkan delapan korban calon pekerja migran Indonesia yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).

Kapolsek Batam Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Fajar menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Kamis, 31 Agustus 2023, Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku berinisial ZTW (52) berjenis kelamin laki-laki yang berhasil merekrut 8 calon pekerja migran Indonesia dari Jakarta dan Surabaya. Kedelapan korban ditampung sementara di perumahan Golden Land. Kemudian dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan korban dan pelaku di Warung Makan Sido Mampir yang beralamat di Ruko Central Legenda.

Menurut keterangannya, pelaku mengumpulkan 8 calon pekerja migran Indonesia di warung tersebut kemudian memberikan arahan cara membeli tiket, cara check-in di Pelabuhan Batam Center. Pelaku menyediakan biaya akomodasi, transportasi dari daerah asal mereka yaitu Surabaya dan Jakarta selama transit di Batam dan akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kedelapan korban calon pekerja migran Indonesia adalah perempuan masing-masing berinisial SM (28), NF (27), M (41), SJ (36), LRN (43), TS (25), W (21) dan Y (30).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 buah paspor, 8 buah tiket pesawat dan 2 unit Handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.