Bacaria.id, Taput – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menyampaikan Pidato Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2023.
Penyampaian diilakukan Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat yang hadir mewakili Bupati Nikson Nababan, dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Taput, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Taput, Arifin Rudy Nababan, Senin (28/8/2023).
Bupati Taput Dr.Drs Nikson Nababan M.Si melalui Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat mengatakan, perubahan APBD adalah sesuai dengan perubahan regulasi. Dan seiring dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Taput TA 2023 khusunya hingga semester l, terdapat penyesuaian asumsi-asumsi sebagaimana yang telah ditetapkan pada kebijakan umum APDB Taput 2023.
Bupati menjelaskan, untuk kondisi umum pendapatan daerah pada rencana perubahan APBD tahun 2023 ditargetkan Rp1.413.624.731.729,00, mengalami peningkatan 1,79% menjadi Rp1.438.983.094.121,00.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp163.280.256.947 menjadi Rp.180.674.288.779,00 atau bertambah sebesar Rp17.394.031.832,00 (10,65%).
Pajak daerah semula Rp30.209.843.179,00 bertambah sebesar Rp1.550.000.000,00 (5,13%) menjadi Rp1.759.843.179,00.
Retribusi daerah yang semula sebesar Rp8.614.100.000,00,setelah perubahan menjadi Rp.9.484.657.00,00, bertambah sebesar Rp870.557.000,00, naik 10,11%.
Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan semula sebesar Rp10.150.000.000,00 setelah perubahan menjadi Rp.10.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp.150.000.000,00 turun 1,48%.
Lain-lain pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, semula sebesar Rp114.306.313.768,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp128.429.788.600,00 atau bertambah sebesar Rp15.123.474.832.00(13,23%).
Sementara untuk pendapatan transfer pada APBD rahun 2023 sebesar Rp1.219.725.532.100,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.230.240.534.160.00, bertambah sebesar Rp10.515.002.060.00, naik 0,86%.
Bupati juga menyampaikan rancangan perubahan APBD Tahun 2023 belanja daerah Kabupaten Tapanuli utara adalah sebesar Rp1.459.049.211.258.00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.441.655.320.517,00, berkurang sebasar Rp17.393.890.741.00 (1,19%).
Secara umum Bupati menjelaskan, anggaran belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun 2023 yaitu belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Pada kesempatan tersebut Bupati melalui Wakil Bupati berharap agar pimpinan dan anggota DPRD Taput dalam pembahasan dan penyempurnaan rancangan perubahan APBD TA.2023 ini dapat berjalan dengan baik.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Taput yang telah memberikan perhatian, masukan maupun gagasan dalam pembahasan, penyusunan rancangan Perubahan APBD TA.2023 Kabupaten Tapanuli Utara,” tutup Sarlandy.