Apes ! Habis Belanja Sabu, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

BacariaNews

Bacaria.id, Tapanuli Tengah – Personil Sat Resnarkoba  berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu inisial SW (24)  di tepi jalan Jl. Dangol L. Tobing Kel. Aek Tolang Kec. Pandan Kab. Tapteng, Kamis (10/8/2023).

Saat dihubungi, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan tersebut, dan itu adalah hasil penyelidikan dari personil kita yang mendapat informasi dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH yang langsung perintahkan personil untuk lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Personil langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di Jl. Dangol L. Tobing Kel. Aek Tolang Kec. Pandan Kab. Tapteng, dan ketika melintas dilokasi penyelidikan personil melihat  seorang laki laki yang cirinya sesuai dengan informasi, sedang berdiri ditepi jalan dan personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan mengaku Inisial SW.

“Ketika dilakukan penggeledahan oleh personil dilokasi penangkapan terhadap SW ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto seberat 0,38 (Nol koma tiga puluh delapan) gram  dan 1 unit handpone Advan berwarna hitam dari tangan kanan SW,” ucap Kompol H. Gurning, Sabtu (12/8/2023).

SW, ketika diinterogasi menjelaskan bahwa dua paket sabu tersebut adalah benar miliknya dan sabu sabu tersebut dibelinya dari laki laki yang berinisial BS dengan adanya keterangan tersebut personil mengembangkan dan memburu BS.

“Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas,” kata Kasi Humas menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SW beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.