Bacaria.id, Nias Selatan – Satuan Polisi Lalu lintas Satlantas Polres Nias Selatan melakukan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para sopir dan masyarakat di Halaman Kantor Sat Lantas Polres Nias Selatan Jln. Sukarno Hatta Teluk Dalam, Sabtu (29/7/2023).
Kasat Lantas Polres Nias Selatan bersama Personil Sat lantas Polres Nias Selatan Melaksanakan Kegiataan Memberikan Sosialisasi,dikmas dan himbauan Tentang Kamseltibcar Lantas kepada Pengemudi Mobar Mitsubitshi L300 ,yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang (Orang) adapun arahan dan himbauan :
1. Dilarang menaikan penumpang di atas cup kendaraan
2. Melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM Dan STNK yang sah
3. Mematuhi peraturan dan rambu2 lalu lintas di wilayah hukum Polres Nias Selatan
Kasat Lantas Polres Nias Selatan AKP Agus Enti Mansyah mengatakan sosialisasi ini melibatkan personil unit Kamsel dan Unit Patroli Satlantas Polres Nias Selatan. Sosialisasi ini bertujuan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib serta meningkatkan etika berlalu lintas.
Lanjut Kasat Menjelaskan salah satu materi sosialisasi yakni penggunaan mobil pickup,menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang ialah melanggar undang-undang, lantaran mobil pikup atau mobil bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.
“Saya imbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikup atau mobil bak terbuka untuk tidak mengakut penumpang,” himbau Kasat.
Dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Nias Selatan mengajak seluruh Pengemudi Mobar. L309 untuk memahami pentingnya mematuhi perintah Lalulintas untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas sesuai UU no 22 Thn 2009.
“Sosialisasi ini akan terus dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapannya di jalan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal,” tutup kasat.
(Humas Polres Nias Selatan)