Bacaria.id, Jakarta – Praktik nakal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali marak. Di SPBU 34.115.11, Kemanggisan Raya No.3, RT.3/RW.5, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, aksi para pengecer yang diduga berkolaborasi dengan oknum operator berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan.
Hasil pantauan Bacaria.id di lapangan menemukan sejumlah sepeda motor jenis Tiger, Mega Pro, hingga Thunder yang telah dimodifikasi dengan tangki besar. Motor-motor tersebut mengisi Pertalite secara berulang kali. Untuk melancarkan aksinya, para pengecer memberikan “uang rokok” kepada operator SPBU, berkisar Rp4.000–Rp5.000 per sekali pengisian.
Saat dikonfirmasi, tiga operator berinisial YM, I, dan R mengakui adanya praktik tersebut.
“Iya bang, ada yang ngisi tiga sampai empat kali. Ada yang ngasih empat ribu, ada juga yang lima ribu sekali isi,” ungkap operator YM dan R kepada Bacaria, Rabu (27/8/2025).
Menanggapi hal itu, Afis, selaku SVP SPBU 34.115.11, mengklaim tidak mengetahui adanya pengisian berulang. Ia bahkan menegaskan sudah memberi peringatan keras kepada seluruh operator agar tidak melakukan praktik tersebut.
“Saya benar-benar gak tahu, bang. Saya sudah kasih ultimatum, gak boleh isi berulang dan maksimal hanya 10 liter untuk BBM subsidi,” ucap Afis.
Padahal, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar hukum. Para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara operator SPBU yang ikut terlibat bisa dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana, karena dengan sengaja memberi kesempatan terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Fenomena ini menjadi tamparan keras terhadap pengawasan distribusi energi di lapangan. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik nakal yang merugikan negara sekaligus masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi. (Jae)