Bacaria.id, Labusel – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 09.00 wib di Jalan Griya Aek Torop Blok B No. 03, Dusun Simpang Empat, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Junaidi Sembiring (40 tahun), warga Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang tinggal di perumahan tersebut yang kehilangan sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B 3648 BDU serta satu tabung gas elpiji 5 Kg. Kejadian tersebut diketahui pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban kembali ke rumahnya setelah bepergian selama dua hari.
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dan dari keterangan saksi-saksi, tim mengetahui keberadaan pelaku di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
“Pada malam itu juga, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial MSR (40 tahun), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah mencuri barang-barang milik korban. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu tabung gas elpiji 15 Kg sebagai barang bukti,” terang Kapolsek Torgamba, Rabu (26/2/2025).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan guna mencari barang bukti lainnya yang hilang.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam mengungkap kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih nyaman. (Jhon)