Bacaria.id, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan pasangan calon (paslon) Muhammad Bobby Afif Nasution dan H. Surya sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Medan, pada Rabu (5/2/2025) pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumut, pasangan nomor urut 1 ini memperoleh 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah, mengungguli pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, yang memimpin langsung rapat pleno bersama para komisioner, membacakan keputusan tersebut dalam berita acara penetapan.
“Dengan ini, KPU Sumut menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution dan H. Surya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-2030 dalam Pilgub Sumut 2024. Keputusan ini ditetapkan pada pukul 17.30 WIB,” ujar Agus saat membacakan berita acara.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa dengan penetapan ini, pasangan terpilih berhak mengikuti proses pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Namun, dalam agenda penyerahan salinan berita acara penetapan, kedua pasangan calon tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim masing-masing. Baik paslon nomor urut 1, Bobby-Surya, maupun paslon nomor urut 2, Edy-Hasan, tidak tampak dalam acara tersebut.
Dengan keputusan ini, Sumatera Utara resmi memiliki pemimpin baru untuk periode 2025-2030 di bawah kepemimpinan Bobby Nasution dan H. Surya.(MC)