Bacaria.id, Tapteng – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Unte Boang Kecamatan Sosorgadong dan Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong, bertempat di Ruang Kerja Bupati Tapteng, pada Rabu (07/08/2024).
Pj Bupati Tapteng, dalam sambutannya menyampaikan amanah untuk melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan ditetapkan di Negara ini.
“Oleh karena itu, merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa yang didalamnya telah terjadi Perubahan mengenai Masa Jabatan Kepala Desa, yang sebelumnya Enam Tahun Masa Jabatan Kepala Desa, Menjadi Delapan Tahun, maka Sebagai Amanat Peraturan Tersebut, Pemkab Tapteng harus Menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Tapteng,” ujar Sugeng.
Lanjut Pj Bupati Tapteng, “Sehingga pada hari ini dilakukan Pengukuhan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tapteng Tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Unte Boang dan Muara Bolak Kecamatan Sosor Gadong,” ucapnya.
Tugas Kepala Desa cukup berat ditambah dengan perkembangan Era Digital saat Ini, untuk itu seluruh Kepala Desa diharapkan dapat merangkul segenap lapisan masyarakat dalam bahu nembahu, menggali segala potensi yang ada dan dalam pemecahan segala permasalahan dan isu yang berkembang saat Ini, termasuk didalamnya sebagaimana telah menjadi Isu Penting dan salah satu Program Utama dari Pusat yaitu upaya Penurunan dan Pencegahan Stunting dengan mengalokasikan anggaran dari Dana Desa (DD).
Pj Bupati Tapteng juga menegaskan agar Kepala Desa yang telah dikukuhkan, untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan benar, melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Dan Pengukuhan Kepala Desa tidak dipungut biaya, dan Pj Bupati Tapteng melarang Kepala Desa melakukan pengutipan Uang, untuk yang mengatas namakan Pj. Bupati Tapteng.
“Serta kelola dan pertanggungjawaban APBDes dengan baik dan benar, untuk kesejahteraan masyarakat desa dan alokasikan Dana Desa untuk Pencegahan Stunting,” tutup Sugeng.
Pengukuhan ini turut dihadiri Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Setdakab Tapteng, Wirdan Pasaribu, S.Pd.I, MM, Plt. Asisten Pemerintah dan Kesra Setdakab Tapteng Erman Syahrin Lubis, S.Sos, M.AP, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng Drs. Hikmal Batubara, Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Tapteng Dra. Nurjalilah, Kadis PMD Tapteng, Hendri Haluka Sitinjak, STP.