Bacaria.id, Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar melalui penyidik Sat Reskrim tetapkan remaja yang bawa senjata tajam (Sajam) berinisial RS (18) warga Jl. Seribu Dolok Huta Gurgur Desa Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H membenarkan tersangka RS diamankan Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Selatan saat melaksanakan KYRD di Jln. Toba 1 Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Minggu 26 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib dini hari sedangkan teman-temannya kabur.
Dari tersangka RS turut diamankan barang bukti 1 buah Senjata Tajam (Sajam) Celurit berukuran ±60cm, 1 buah Sajam Pedang/Kelewang berukuran ±60cm, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru List Putih Nopol BK 5469 TAA dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy tipe A03 CRO warna Biru.
Tersangka RS yang merupakan anggota Geng Cucu Opung dipersangkakan melakukan tindak pidana membawa dan memilik Senjata Tajam berupa Parang/Pedang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
“Kami Juga Butuh dukungan dari Masyarakat serta peran serta orangtua yang memiliki anak untuk menghimbau anak anaknya untuk tidak ikut ikutan sehingga tidak menjadi korban atau pelaku,dan kita dari Polres pematangsiantar akan melakukan tindakan keras membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini,” ucap Kasat Reskrim.