Bacaria.id, Taput – Tiga remaja mencuri uang infak di sejumlah masjid di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya pun ditangkap atas kasus itu.
Adapun ketiga pelaku, yakni AN (18), RP (17) dan RCP (17). Ketiganya merupakan warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Taput.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Taput bersama dan Polsek Pahae Jae berhasil meringkus tiga pelaku pencuri kotak dari masjid Al Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Sabtu (24/03/2024).
Walpon mengatakan pencurian itu dilaporkan ke Polsek Pahae Jae, pada Sabtu (16/03/2024). Sementara para pelaku ditangkap pada Jumat (22/03/2024) malam di kediamannya masing-masing.
Awalnya, pelapor mengetahui pencurian saat dirinya hendak salah subuh di masjid tersebut. Saat tiba di masjid itu, dia melihat kotak infak sudah dalam keadaan rusak. Setelah dicek, uang di dalam kotak infak itu hanya tersisa Rp 750 ribu.
“Besaran uang dari kotak infak yang berhasil dicuri sebesar Rp 4,5 juta,” ujarnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu keberadaan para pelaku dan menangkapnya. Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatan mereka.
Selain di Masjid Al Munawar itu, para pelaku mengaku juga mencuri kotak infak di sejumlah masjid lainnya. Pertama, di Masjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban dan mengambil uang sebesar Rp 1 juta. Lalu, di Masjid Jami Simangumban, para pelaku mengambil uang Rp 7 ribu.
“Serta dari SMP Negeri 1 Simangumban dan berhasil mengambil satu unit komputer, satu unit printer dan sebuah tabung gas,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, uang infak itu dipakai mereka untuk membeli baju, rokok dan untuk memperbaiki sepeda motor. Sementara, barang-barang elektronik yang dicuri dari SMPN 1 Simangumban dijual ke penampung barang bekas seharga Rp 12 ribu.
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku, yakni sepeda motor, obeng, serta baju yang dibeli mereka dari uang hasil pencurian itu.
“Ketiganya saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.