Polda Kepri & Polres/ta Jajaran Ungkap 51 Kasus Narkotika Selama Januari 2024

BacariaNews

Bacaria.id, Batam – Dalam upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika serta mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau, Ditresnarkoba Polda Kepri dan satuan wilayah Satresnarkoba Polresta serta Polres Jajaran telah berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika serta pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan jenis ekstasi yang digelar di Lobby Polda Kepri, Selasa (30/01/2024).

Dengan total 72 tersangka yang berhasil ditangkap, melibatkan 64 pria WNI, 7 wanita WNI dan 1 pria WN Malaysia.

Kasus ini menyoroti kesungguhan pihak kepolisian serta hasil kerjasama joint investigation dengan stakeholder terkait seperti Bea Cukai Batam, Bea Cukai Karimun dan BNNP serta jajaran BNN dengan visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Ferry Irawan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi, Perwakilan Kanwil Bea Cukai Kepri Tutut Basuki, Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal, perwakilan Pengadilan Negeri Batam Benny Yoga Dharma, Kepala Balai POM Kota Batam Musthofa Anwari, Penasehat Hukum (Advokat) Juhrin Pasaribu, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh dan para rekan media.

Adapun jumlah barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres/ta jajaran periode Januari 2024, sebagai berikut :

a. Sabu : 10.413,03 gram.

b. Ekstasi : 4.089 butir.

c. Ganja kering : 1.279,38 gram.

d. Happy five : 479 butir.

Bila diasumsikan barang bukti narkotika sebanyak 1 gram dipakai atau dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi atau happy five dipakai atau dikonsumsi oleh 1 orang, maka pemerintah telah menyelamatkan 63.028 jiwa warga negara Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya Kepala KPU Bea Cukai Batam Rizal menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan peredaran narkoba, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolda, BNP, Pengadilan Negeri dan Badan POM atas dukungan yang diberikan. Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk instansi kepolisian, sangat diperlukan.

Kemudian Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi mengungkapkan BNNP Kepri bersatu melawan narkoba, kolaborasi dengan Polda Kepri dan Bea Cukai, fokus pada pencegahan di pulau-pulau.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan jenis ekstasi periode bulan Januari 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 7 laporan polisi (LP) dengan tersangka sebanyak 10 orang.

Adapun total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut :

1. Narkotika jenis sabu jumlah total : 6.626,63 gram.

• disisihkan untuk pembuktian di pengadilan : 28 gram.

• disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 276,07 gram.

• disisihkan untuk dimusnahkan : 6.472,24 gram.

• sisa pengembalian hasil pemeriksaan dari labfor : 213,97 gram turut dimusnahkan.

2. Narkotika jenis ekstasi jumlah total : 3.616 butir ekstasi.

• disisihkan untuk pembuktian di pengadilan : 8 butir.

• disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 119 butir.

• disisihkan untuk dimusnahkan : 3.604 butir.

• sisa pengembalian hasil pemeriksaan dari labfor : 115 butir turut dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar Kapolda Kepri.

Kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam upaya pencegahan dan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kita semua berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tutup Kapolda Kepri.