Bacaria.id, Sidimpuan – Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/01/2024) dinihari.
Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, saat menangkap komisioner KPU di sebuah kafe, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp 25 juta diduga hasil memeras calon anggota legislatif.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berkaitan dengan dugaan pemerasan.
Polisi menjelaskan, PH diduga meminta uang kepada calon anggota legislatif dengan janji akan memberikan suara saat pemilihan nantinya.
Namun demikian belum dijelaskan suara seperti apa dan bagaimana yang dimaksud.
“Motifnya meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Sabtu (27/01/2024).
Terkait status hukum PH, Polisi belum menjelaskan karena masih dalam proses pemeriksaan.
Sama halnya dengan status hukum, Polisi juga belum membeberkan siapa saja yang turut diamankan dan siapa caleg yang diperas Komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut.
“Nanti kalau ada perkembangan saya kabari, anggota masih kerja,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/01/2024) dinihari.
Ia diamankan Polisi di sebuah kafe saat sedang terjadi pembagian uang diduga hasil memeras peserta pemilu.