Bacaria.id, Batam – Dalam kurun waktu 3 hari, Polda Kepri berhasil mengamankan 3 pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan dan PS Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat pada saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimsum Polda Kepri, Senin (08/01/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat dicapai berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Polsek Batam Kota dan Ditreskrimum Polda Kepri. Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus kriminal, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023, sekitar pukul 03:00 WIB, korban yang berumur 18 tahun pada saat itu berada sendirian menunggu temannya di Halte Kawasan PT Cammo, Kecamatan Batam Kota. Kemudian dua tersangka dengan inisial ED dan SSG mendekati korban dimana para tersangka mengaku dirinya sebagai anggota Polri dan menanyakan identitas korban. Setelah korban menyerahkan identitasnya, para tersangka menodongkan senjata api terhadap korban kemudian mengambil barang-barang miliknya, dan memerintahkan korban untuk ikut/dibonceng oleh pelaku lalu korban diturunkan di pinggir jalan depan perumahan Plamo Garden dan tersangka melarikan diri. Selanjutnya para pelaku menjual hasil barang curian tersebut ke tersangka yang berinisial R. Kemudian para pelaku berhasil diamankan pada tanggal 2 Januari 2024.
Modus operandi dari para tersangka adalah berpura-pura sebagai anggota Polri kemudian menanyakan identitas korban lalu menodongkan senjata kemudian mengambil barang-barang milik korban.
Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah senjata api rakitan menyerupai jenis revolver, 1 butir peluru Kal 9 mm, 1 unit HP merk Poco M4 Pro warna kuning, 1 kalung imitasi bermotif cakar harimau berwarna silver dan 1 buah motor Honda Beat.
Peran dari masing-masing tersangka adalah yang pertama Inisial ED sebagai eksekutor dan mantan resedivis kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan putusan hukuman selama 12 tahun penjara. ED keluar penjara pada tanggal 2 Februari 2022, berikut nya tersangka dengan inisial SSG yang merupakan rekan dan pemilik senjata api rakitan dan terakhir untuk tersangka R perannya tersebut adalah sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian tersebut.
Akibatnya, tersangka inisial ED disangkakan pasal 365 KUHP jo pasal 1 Undang-aundang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan tersangka SSG disangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun dan untuk tersangka R disangkakan pasal 480 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Kabid Humas Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat apabila terjadi kerugian terkait pencurian sepeda motor, segera lapor polisi. Kami semua mengharapkan kerjasama dan komunikasi dari anda untuk bersama-sama berkolaborasi dalam proses pengungkapannya. Kepada seluruh masyarakat apabila berada diluar rumah pada malam hari agar dapat lebih berhati-hati dan bisa memilih tempat yang lebih aman. Hindari tempat tempat sepi atau area terpencil kemudian perhatikan daerah sekitar serta tetap berperilaku waspada dan untuk masyarakat yang ingin mengetahui informasi informasi penting tentang kepolisian, masyarakat bisa mendownload aplikasi Super APP Polri dikarenakan aplikasi tersebut sangat berguna sebagai salah satu contoh nya mengetahui tingkat kerawanan daerah tersebut apabila ingin berpergian.