Bacaria.id, Siak Hulu – DK (26) dan AR (30) tidak bisa berkutik saat di grebek Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di rumah kontrakkan di Jalan Raya Pasir Putih Perumahan Dua Putri Mandiri III Blok G 7 Dusun II Simpang Pulai Rt 002 Rw 002 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Rabu (06/12/2023) sekira pukul 14.30 WIB
“Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku DI menjual kepada konsumen sedangkan AR sebagai kurir,” ungkap Kapolres Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja memalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.
Dijelaskan Asdisyah, awalnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang ada peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.
“Setelah itu, Tim Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan informasi yang di peroleh,” jelasnya.
Sekira pukul 14.30 WIB Kami berhasil mengamankan dua pelaku di rumah kontrakkan itu, “Mereka kita lakukan penggeledahan dan menemukan dua kotak warna cokelat yaitu 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu – sabu dan 2 bungkus narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam dashbord mobil Daihatsu Rocky, petugas juga menemukan didalam tas warna dongker 1 bungkus plastik klip bening yang balut dengan tissu, dan petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 2 alat hisap, sendok, kaca pirex, mancis yang telah di modifikasi, 2 timbangan digital, 12 bungkus plastik klip bening.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna Proses Hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil introgasi pelaku DI mendapat narkoba dari OY yang saat ini menjadi DPO Polsek Siak Hulu. “Dua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Kapolsek.