Bacaria.id, Labuhanbatu – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 1 (satu) orang berinisial AHR (28) penduduk Jl. Sei Tawar Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Beserta sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, mengatakan penangkapan oleh Team Unit I Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama teamnya di Gang Subur Kel. Binaraga Rantauprapat yakni pada hari Kamis 30 November 2023 sekira pukul.17.00.Wiib.
“Berhasil menangkap pelaku AHR berikut barang bukti yang ada pada pelaku berupa sabu seberat 0,27 gram bruto dalam 02 bungkus plastik klip kecil serta uang tunai sebanyak Rp.100.000.( seratus ribu rupiah ) hasil penjualan sabu,” jelas Kasi Humas, Minggu (03/12 2023).
Untuk proses hukum selanjutnya pelaku AHR dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Terhadap tersangka di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu menyatakan “Perang Terhadap Narkoba”
“Hal ini sangat diharapkan partisipasi masyarakat dan stake holders untuk selalu memberikan informasi,” ujarnya.