Bacaria.id, Batam – sesuai data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, pajak restoran baru terkumpul Rp 116,9 miliar atau 76,62 persen dari target Rp 152,6 miliar. Bapenda Kota Batam terus berupaya merealisasikan pendapatan di sektor restoran pada tahun ini.
Sejumlah wajib pajak sudah diingatkan untuk membayar kewajibannya. Namun, sejumlah wajib pajak tak menggubris peringatan hingga membuat petugas langsung datang ke lokasi tempat usaha atau restoran yang tidak taat pajak.
“Sejumlah restoran sudah kami datangi di Grand Mall Batam. Ada beberapa yang sudah kami ingatkan melalui surat sebelumnya namun tak digubris,” ujar Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, Rabu (06/12/2023).
Karena dinilai tidak kooperatif, pihaknya langsung menempelkan stiker dan juga memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban restoran terkait mengenai pembayaran pajak.
“Kami memasang stiker dan spanduk di restoran Yuyu Tradisional Grill & Suki. Spanduk berisi peringatan atau teguran bagi wajib pajak yang menunggak,“ ungkap Azmansyah.
Tak hanya restoran Yuyu Tradisional Grill & Suki yang diberi peringatan. Di lokasi sama, terdapat lima restoran yang dilayangkan teguran.
“Kalau restoran lain tidak kami pasang stiker dan spanduk karena kooperatif dan berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak mereka,” ujarnya.
Ia berharap dengan upaya ini wajib pajak segera melunasi tunggakan dan pendapatan asli daerah dari sektor restoran bisa terealisasi.
“Ini juga merupakan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah. Dan kami berharap wajib pajak bisa melunasi sesuai waktu yang sudah ditentukan,” katanya.