bacaria.id, Rantauprapat – Kamis, (4/5) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu, Sumatera Utara tahan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (Hanpang) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) M (49), yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain M, dua kontraktor AWW (inisial) merupakan Wakil Direktur CV. TKS selaku pelaksana pekerjaan, dan SBP merupakan pemilik CV. SP selaku Sub Kontraktor juga ikut ditahan.
“Sumber Dana DAK TA. 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.495.421.170,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 669.079.798,- (enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah),”terang Furqon.
Para tersangka, kata Furqon, terhitung sejak tanggal tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023. Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
“Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 (dua puluh) hari,”tutupnya.