Bacaria.id, Taput – Sesuai Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah Kabupaten Tapanuli Utara terkait pengangkatan Direktur PDAM Mual Natio di pertanyakan, dimana sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PDAM Mual Natio diduga tidak ada, padahal Dirut yang lama masih aktif masuk kantor.
Menurut informasi dari beberapa karyawan, Sabtu (02/12/2023) Lamtagon Manalu telah selesai menjabat sebagai Direktur PDAM Mual Natio pada tanggal 15 November 2023. Dia juga telah dilakukan perpanjangan jabatannya sebagai Direktur PDAM Mual Natio diduga tanpa penjaringan. Sedangkan, sebelumnya ia juga telah menjabat sebagai Direktur PDAM Mual Natio definitif selama 10 tahun, yang jabatannya berakhir sekitar bulan Nov tahun 2023 lalu.
“Dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 34 ayat (2) juga telah menyatakan, penyusunan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir,” kata salah seorang tokoh masyarakat David Hutabarat.
Ia juga menyarankan, agar hal ini tidak menimbulkan kontroversi. Sebaiknya Kepala daerah setempat secepatnya membuat proses perekrutan dan seleksi direktur definitif untuk mengisi kekosongan direksi PDAM Mual Natio.
Disamping itu, ia juga berharap agar kedepannya pihak DPRD selaku wakil rakyat juga perlu mengetahui proses perekrutan dan seleksinya, sehingga bisa melihat kemampuan calon direktur utama PDAM. Karena, Perusahaan BUMD yang dibiayai oleh modal APBD itu harus dipegang oleh orang yang benar-benar miliki Visi dan Misi bisnis.
“Sesuai dengan kompetensinya, asal jangan kedekatan. Jangan KKN. Ini harus benar-benar profesional, karena ini kan perusahaan daerah, menyangkut investasi daerah, menyangkut pendapatan daerah. Kalau nantinya hanya sekadar menghabiskan modal, semua orang juga bisa. Maka cari orang yang bisa mengembangkan bisnis, dan harus bisa memproyeksikan keuntungan,” pungkasnya.
Sementara, dalam Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pasal 11 di Paragraf 3 terkait penunjukan pejabat sementara, menyatakan sebagai berikut :
(1). Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala Daerah dapat menunjuk/mengangkat Direksi yang lama atau seorang Pejabat Struktural PDAM sebagai pejabat sementara.
(2). Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3). Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(4). Pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Kemudian dalam Pasal 71 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUD) juga menyatakan sebagai berikut :
(1). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
(2). Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atauKomisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS.
(4). KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Kemudian lagi, dalam pada Pasal 140 PP nomor 54 tahun 2017 juga menyebutkan, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Artinya, jika ada aturan yang bertentangan dengan PP nomor 54 tahun 2017 tersebut, meskipun aturan itu belum dicabut. Maka aturan yang bertentangan dengan PP nomor 54 tahun 2017 itu, tidak dapat dijadikan acuan lagi karena dinyatakan tidak berlaku.
Sebaiknya Kepala daerah harus memperhatikan secara baik dan jangan menapsirkan sendiri Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha. Apa lagi memperpanjang jabatan direktur PDAM definitif tersebut.