28 Kg Sabu di Amankan Polres Sergai

BacariaNews

bacaria.id, SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers penemuan narkotika jenis sabu seberat 28 kg di halaman Mapolres Serdang Bedagai di jalan Negara, Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (3/5/2023).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta,S.I.K didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman dalam konferensi pers menjelaskan kronologi penemuan paket sabu tersebut.

“Berawal dari kecelakaan tunggal sepeda motor yang tercebur ke parit ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Senin (01/05/2023) lalu sekitar pukul 09.00 WIB,” ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres mengatakan, atas kejadian tersebut maka terungkaplah kejahatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku Syahrizal alias Aceh (30) warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah alias Rian (27) warga Kota Medan sebagai kurir narkoba jenis sabu dengan ditemukannya 2 tas ransel warna hitam berisikan 28 bungkus plastik jenis sabu.

“Warga yang melihat kecelakaan tersebut melaporkan kepada unit Patroli Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai dan segera menuju ke lokasi kejadian, namun karena ada kecurigaan terhadap gerak-gerik dari salah seorang dari kedua orang yang mengalami kecelakaan dengan buru-buru meninggalkan lokasi dengan menenteng 2 tas ransel maka personil segera melakukan interogasi dan terduga mengaku bahwa tas yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri,” jelas AKBP Oxy.

Sambungnya, selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, setelah 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri.

“Personil Sat Narkoba kembali makukan penyisiran di lokasi kejadian menemukan sebanyak 3 bungkus lagi yang sebelumnya hanyut di dasar air. Hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantauprapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta rupiah untuk di kirim ke Medan dan pengakuan tersangka bahwa ini hal kedua kali mereka melakukan pengiriman barang haram ini ke Wilayah Medan, dan saat ini masih dalam pendalaman guna mengungkapkan siapa bandar besarnya,” tegas Kapolres.

Kedua tersangka dikenakan pasal tentang narkotika yaitu tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun.

Penulis: Messo Editor: Ricky Faerdinal