Bacaria.id, Brebes – Ratusan Kepala Desa dan Perangkat desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar aksi demo di DPRD setempat. Mereka meminta Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun 2024 dinaikkan dan sesuai regulasi yang ada.
Peserta demo ini berasal dari 292 desa di seluruh Kabupaten Brebes, mereka tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Brebes.
Dalam aksi demo ini, mereka menuntut ADD dinaikkan karena belum memenuhi asas keadilan bagi desa.
Ketua PAPDESI Ahmad Tasdik menyatakan, ada beberapa hal yang mendasari aksi demo ini. Pertama, terkait ADD tahun 2024 dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Kades dan perangkat desa.
Dalam keterangannya, ADD 2024 diindikasikan belum sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014.
Kemudian BPJS Kades dan perangkat desa di kabupaten Brebes belum sesuai dengan amanat Permendagri No. 119 Tahun 2019.
“Dari dua hal mendasar tersebut diharapkan ada formula penetapan besaran ADD dan iuran BPJS Kesehatan Kades dan perangkat desa,” kata Ahmad Tasdik pada senin (20/11/2023).
Ahmad Tasdik menambahkan, ADD sesuai regulasi bersumber dari 10 persen Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Brebes.
Di mana DAU Kabupaten Brebes, adalah sebesar Rp 1.474.320.476.000.
Masih menurutnya, ADD yang digelontorkan Pemkab Brebes untuk pemerintah desa sebanyak Rp 149.616.572.000 atau 10 persen DAU.
Akan tetapi mereka hanya mendapatkan alokasi sebanyak Rp 115.548.023.600.
“Yang dianggarkan harusnya Rp 147 miliar tapi realisasi hanya Rp 115 miliar. Sehingga masih ada selisih sekitar Rp 34 miliar yang menjadi dasar tuntutan pemerintah desa,” imbuhnya.
Terkait tuntutan PAPDESI, Ketua Komisi I DPRD Brebes, Heri Fitriansyah mengatakan, komisinya akan melakukan koreksi anggaran secara proporsional sesuai dengan regulasi yang ada. Koreksi ini didasari adanya perbedaan perhitungan porsi ADD.
“Porsi Dinpermades dengan BPKAD berbeda. Kami akan koreksi anggaran agar ADD bisa sesuai dengan regulasi,” pungkas Heri.