Bacaria.id, Labuhanbatu- Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH menjelaskan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di sebuah warung makan di jalan Iwan Maksum, Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu Sabtu (11/11/23).
“Pada Kamis (09/11/2023) sekira pukul 13.00 Wib, Team Opsnal Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan Narkotika jenis sabu di sebuah Warung Makan tepatnya di Jln Iwan Maksum, Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu,” ucap Kasi Humas.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tepat pada pukul 13.30 wib. dilakukan penindakan di TKP dan didapatkan 1 (satu) orang tersangka yang menjual narkotika jenis sabu an Tersangka MAR dan ditemukan BB 3 (Tiga) buah paket sabu dengan berat 0.54 gram bruto 2 (dua) buah skop terbuat dari pipet, Uang hasil penjualan Rp. 145.000 dan 10 (sepuluh) plastik klip kosong.
“Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka an. MAR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki dengan nama panggilan DI,” jelas Iptu Parlando.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan saudara DI (DPO).
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.