bacaria.id, RANTAUPRAPAT – Ramai dan hangat menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Labuhan Batu usai diberitakan diberbagai media massa, Camat Rantau Utara tebar Card Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah (Lebaran) ke para pengusaha.
Dikutip dari Medan Pos, Card Lebaran yang ditebar Camat Rantau Utara, Napsir Rambe, tertuju kepada para pengusaha – pengusaha yang berada di wilayah kepemimpinannya.
Seorang warga yang mungkin memiliki usaha di wilayah Kecamatan Rantau Utara ini, ketika ditemui wartawan mengungkapkan, dia mendapatkan card lebaran yang tertulis nama Napsir Rambe, ST yang membawa – bawa nama Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu dan slogan Bolo Labuhan Batu.
“Diberikan card lebaran,saat ini pun tau lah Abang sulitnya,dapat kejutan card lagi,memang judulnya ucapan selamat idul Fitri,tidak usah dijabarkan kan bang,tau sama tau lah,”Sebut sumber Medan Pos,Jum’at (14/4/2023).
Napsir, yang di konfirmasi wartawan membenarkan, adanya card lebaran yang beredar ke para pengusaha, bukan kepada warga – warganya.
“Aduh, berapa lagi biayanya buat card lebaran itu,”Sebut Camat Ratu.
Camat Rantau Utara Napsir Rambe ST, ketika di konfirmasi, belum menjawab pertanyaan wartawan.
Perihal sama, Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga, belum memberikan jawaban.
Sampai saat ini, belum diketahui motif card lebaran yang ditebar Camat Rantau Utara ke para pengusaha.
Hangatnya kabar berita Camat Rantau Utara tebar Card lebaran, mendapat tanggapan dari Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Irfandi.
Irfandi mengatakan, kejadian Camat Rantau Utara Napsir Rambe bagi card lebaran kepada para pengusaha, memang harus ditanggapi serius oleh Bupati Labuhan Batu. Menurut Irfandi, Napsir Rambe harus di periksa oleh pihak Inspektorat Labuhan Batu.
“Jelas – jelas Camat Rantau Utara membawa nama dan logo Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu mencetak card lebaran yang disebar ke para pengusaha, Bupati Labuhan Batu melalu inspektorat harus melakukan pemeriksaan terhadap Napsir Rambe. Apalagi ini sebuah card lebaran, yang benar – benar harus di jawab Napsir Rambe. Apa tujuannya membagikan card lebaran tersebut. Dan pihak Inspektorat Labuhan Batu harus transparan kepada publik, tentang hasil pemeriksaan Camat Rantau Utara,”kata Irfandi.
Jika terbukti, lanjutnya, card lebaran yang dibagikan Napsir Rambe, ada maksud ‘Meminta THR” (tunjangan hari raya) kepada pengusaha, dia meminta Inspektorat melimpahkan kasus card lebaran tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau di gadang – gadang tentang perkataan warga yang mendapatkan card lebaran dari Camat Rantau Utara Napsir Rambe, yang menjadi sumber Medan Pos, ada dugaan ‘Modus Pungli’ yang dilakukan oleh Napsir Rambe kepada para pengusaha. Maka, bila terbukti hasil pemeriksaan Inspektorat Labuhan Batu berupa dugaan ‘Modus Pungli’ yang dilakukannya (Napsir Rambe), kasus card lebaran limpahkan ke Polres Labuhan Batu untuk di tindak lanjuti ke ranah hukum,”jelas Irfandi, Sabtu (15/4/2023). (BR/Red04)