bacaria.id, RANTAUPRAPAT – Tim gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri Satpol PP, Polri, TNI, CPM, Dishub, Dinas sosial, Kesbang, Bagian hukum Sekdakab gelar razia PSK (pekerja seks komersial) dan tempat hiburan malam, Sabtu (8/4/2023) kemarin.
Razia tersebut digelar sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP. No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri No. 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP, Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keteriban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Himbauan Bupati Labuhan Batu, dan Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Labuhan Batu.
Razia digelar di mulai pukul 23.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 Wib (dini hari). Wilayah razia dilakukan seputara Aek Nabara dan Kota Rantauprapat.
Sebelum melaksanakan razia, Tim gabungan melaksanakan apel persiapan di halaman kantor Satpol PP Labuhan Batu yang dipimpin langsung oleh Muhammad Yunus, SH.
Usai melakukan apel, tim gabungan melakukan penyisiran ke berbagai hotel dan tempat hiburan mal di kota Rantauprapat dan kota Aeknabara Kecamatan Bilah Hulu.
“Kita melaksanakan patroli di berbagai hotel dan tempat hiburan malam. Mulai kota Rantauprapat dan kota Aeknabara. Kita temukan 27 orang yang bukan pasangan suami istri di salah satu penginapan maupun hotel yang berbeda, “ujar M. Yunus.
Ke-27 orang yang terjaring bukan pasangan suami istri ini langsung di boyong ke kantor Satpol PP Labuhan Batu. Dari 27 orang, 11 pasangan pria wanita. Ketika petugas memasuki salah satu kamar penginapan, terciduk 5 orang dalam satu kamar yang terjaring terdiri dari 3 pria dan 2 wanita. Miris, dari usia yang terjaring tersebut masih usia remaja.
“Kita limpahkan ke Dinas Kesbang, untuk diberikan pembinaan,”ucap Yunus. (BR/Red)