Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Ali Fikri, juru bicara penindakan dan Kelembagaan KPK, mengatakan tim penyidik hanya menjemput paksa SYL, bukan merupakan operasi tangkap tangan.

Sebelumnya SYL beralasan kepada penyidik KPK tak bisa hadir pada pemanggilan pemeriksaan karena harus pulang kampung melihat ibunda yang sedang sakit.

KPK menunggu iktikad SYL pada Kamis karena sudah ada di Jakarta sejak Rabu (11/10) malam lalu. Namun, tak ada iktikad dari SYL untuk mendatangi KPK sebelum dijemput paksa.

“Kami dapat info yang bersangkutan sudah di Jakarta tadi malam. Saya pikir sesuai komitmen akan kooperatif semestinya datang hari ini menemui tim penyidik. Tapi kemudian sampai tadi sore enggak muncul di KPK,” ucap Ali.

Perihal apakah KPK langsung melakukan penahanan terhadap SYL, Ali mengatakan hal itu bisa diserahkan ke tim penyidik.

“Sepenuhnya kewenangan tim penyidik apakah dilakukan penahanan atau tidak. Ada syaratnya juga. Prinsipnya kami KPK berpegang dan patuh terhadap aturan dan itulah yang jadi kunci utama kami melakukan penangkapan,” katanya.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan orang yang dijemput paksa apakah akan ditahan atau tidak guna keperluan penyidikan.