Bacaria.id, Labuhanbatu Utara – Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH.,MH berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalinsum Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kedua pelaku berinisial MAP alias Ipin (26) warga Dusun I Pandang Maninjau Desa Padang Maninjau Kec. Kuo Kab. Labura dan IH alias Ilham (23) warga Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labura.
Para pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan dari masyarakat tertanggal 22 September 2023 dengan melakukan pencurian di sebuah toko jam tangan milik korban DA di Jalinsum Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labura. Kemudian pada tanggal 24 September 2023, pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah milik AK di Jalinsum Desa kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labura.
“Barang yang dicuri di toko jam milik DA yaitu jam tangan sekitar 120 buah berbagai merk seperti Mirage Charli Jill, Redington. Beserta kacamata sekitar 20 buah berbagai merk seperti Radici dll, dompet dan baterai jam tangan sebanyak 400 pcs,” ucap Kapolsek NA IX-X AKP Panji Nugraha, STK.,MH, Sabtu (07/10/2023).
“Korban melihat bahwa pintu jerjak besi samping toko jam tersebut dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X,” sambung Kapolsek.
Dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di toko jam milik korban DA adalah MAP alias Ipin dan IH alias Ilham, maka pada hari Rabu (04/10/2023)sekira pukul 14.30 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH.,MH berhasil menangkap tersangka Ilham di rumahnya di Jalinsum Desa Kampung Pajak kemudian tersangka Ipin ditangkap di Dusun I Pandang Maninjau Desa Padang Maninjau.
“Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka Ilham merupakan residivis kasus Curas (Begal) sedangkan Ipin adalah residivis kasus Curat (Bongkar Rumah),” terang Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan 1 buah baju kaos warna biru muda, 1 buah baju kaos warna biru Dongker, 1 buah baju kaos warna abu-abu, 1 baju kaos warna merah, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 buah linggis, 4 buah gembok.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek NA IX-X guna proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Panji.