Bacaria.id, Taput – Sebanyak 56 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
Upacara pemberian Remisi Khusus bagi warga binaan dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam Natal Tahun 2023 itu, diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian Remisi Khusus (RK) oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Ismet Sitorus didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan beserta jajaran, Selasa (26/12/2023).
Selajutnya acara dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi dan penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal kepada narapidana secara simbolis.Kepala Rutan Tarutung Ismet Sitorus menjelaskan, narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2023 sebanyak 56 orang dengan besaran remisi sebagai berikut, 22 orang mendapat remisi 15 hari, 30 orang mendapat remisi 1 bulan , 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
“Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan,” jelasnya.
Ismet mengatakan, remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
“Saya berharap melalui Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi narapidana untuk lebih baik lagi,” ujarnya.