Bacaria.id, Tapteng – Camat Pandan, Gusni Army Pasaribu S.IP,MM, langsung mengeluarkan surat Keputusan, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Lingkungan Kelurahan Aek Sitio-Tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, pada hari, Jum’at (12/012024).
Surat Keputusan Camat Pandan ini di tujukan pada Lurah, Rismawati Ginting,S.Kom,MM, Kelurahan Aek Sitio-Tio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk segera melakukan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kelurahan Sitio tio terhadap 3 Kepling yang terlibat politik.
Saat itu juga Lurah langsung melaksanakan pemberhentian dan pemecatan kepada Tiga (3) orang Kepala Lingkungan, dan langsung mengangkat Kepala Lingkungan yang baru di Kelurahan Aek Sitio-Tio, yaitu FAS, digantikan oleh Mardani Tanjung, Kepala Lingkungan IV, MHD AN, digantakan oleh Juwita Tanjung, Kepala Lingkungan I dan KH digantikan oleh Subandi, Kepala Lingkungan III.
Kepada awak media Camat Pandan, Gusni Army mengatakan bahwa pemberhentian para Kepala Lingkungan Kelurahan Aek Siti-Tio, berawal adanya informasi dari warga setempat bahwa diduga kuat para kepala lingkungan, FAS, MHD AN, dan KH, ikut dalam kegiatan kampanye dan turut serta melakukan politik praktis serta mendukung salah satu partai peserta Pemilu di tahun 2024.
“Saya juga heran dan tidak habis pikir, sementara setiap ada pertemuan dan kegiatan di Kecamatan Pandan, saya (Camat) selalu menyampaikan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa, serta seluruh aparatur Pemerintah Kecamatan Pandan, agar mematuhi Instruksi Pj Bupati, Sugeng Riyanta, tentang netralisasi seluruh ASN dan Kepala Desa dan Perangkatnya, untuk tetap Netral dan jangan terjebak serta ikut berpolitik praktis, dan mendukung salah satu partai peserta pemilu,” kata Gusni.
Gusni juga menyanyangkan perbuatan ketiga Kepling tersebut, atas laporan warga kepada Pj Bupati, melalui whatshap yang mengatakan bahwa dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh salah satu partai pada hari, Jum’at (12/01/2024), di kota Pandan, maka para Kepling yang sudah diberhentikan itu menfasilitasi dan mengajak warga Kelurahan Sitio-Tio, untuk turut hadir dan mengikuti acara kampanye tersebut.
“Beberapa warga mengirim pesan singkat kepada “Pak Pj Bupati” yang mengatakan bahwa ketiga oknum Kepling Kelurahan Siti-Tio, ikut menfasilitasi dan mengumpulkan warga serta memberikan perintah untuk ikut berkampanye,” ujarnya.
“Tentunya hal ini sudah melanggar aturan dan melanggar Instruksi Pj Bupati, sehingga tindakan tegas diberikan kepada mereka dengan memberhentikan mereka bertiga,” sambungnya.
Camat Pandam ini juga berharap dengan kejadian ini maka seluruh Lurah, aparat Kelurahan dan Kades, beserta aparaturnya di Kecamatan Pandan, dapat mengambil hikmahnya dan hal ini tidak terulang lagi.
“Sebagai Camat Pandan saya menghimbau agar bekerjalah dengan baik dan layani masyarakat dengan tulus dan jangan melibatkan diri dalam politik, berpedomanlah kepada aturan dan instruksi Pj Bupati, Sugen Riyanta. Biarlah masyarakat memilih sesuai dengan hati nuraninya, jangan diintervensi dan dipengaruhi serta jangan manu diajak untuk melakukan money pilitik,” pinta Gusni dengan tegas.
Sementara itu Lurah Rismawati Ginting, mengatakan bahwa pemecatan terhadap Kepala Lingkungan Kelurahan Aek Sitio-Tio, atas dasar surat keputusan Camat Pandan, dan pengangkatan Kepling yang baru juga merupakan perintah dari Camat Pandan sebagai pimpinan nya di Kecamatan Pandan.
“Sudah ada dasar hukumnya akan pemberhentian ketiga Kepling Kelurahan Aek Sitio-Tio, dan juga pengangkatan atau pengganti langsung dibuat SK-nya, agar dapat bekerja untuk melayani masyarakat di Lingkungan masing-masing,” terangnya.
Lurah ini juga memperjelas bahwa pemberhentian itu tidak ada unsur paksaan ataupun adanya tekanan dari pihak siapapun.
“Itu murni karena adanya laporan dugaan kuat bahwa ketiga Kepling ikut melakukan politik praktis,” beber Lurah.
Rismawati juga mengaku bahwa diirnya juga telah membuat surat pernyataan khusus yang ditujukan kepada Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, yang mana dengan adanya surat tersebut sebagai bukti bahwa dirinya tegak lurus kepada aturan yang berlaku sebagai AsnN Pemkab Tapteng.
“Saya (Lurah) sudah menandatangani surat yang mana dalam isi surat tersebut saya katakan bahwa, dengan ini menyatakan bawha saya akan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab menjunjung tinggi Netralitas ASN, sesuai dengan Instruksi Bupati Tapteng nomor: 800.1.6/3090/2023 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapteng, dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilu Kada serentak tahun 2024.
Dan jika nanti saya melanggar aturan maka saya bersedia diberhentikan sebagai Lurah dan bersedia ditempatkan dimanapun di wilayah kerja Kabupaten Tapteng,” ungkap Lurah Aek Sitio-Tio ini.