Bacaria.id, Pemalang – Pasca inseden terjadinya penikaman anak punk yang terjadi pada Minggu malam (10/9/2023) di perempatan Sirandu dekat stadion Mochtar Pemalang, yang menyebabkan tewasnya Korban MH (17).
Jajaran satuan polisi pamong praja kabupaten Pemalang, melakukan operasi penertiban pada Hari Selasa (12/9/2023).
Plt Kasatpol PP Pemalang Wiyono, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatatakan, jika kegiatan operasi penertiban terhadap Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar ( PGOT ) dilakukan secara rutin, “Kami mengantispasi agar jangan sampai kejadian terulang kembali,” kata Wiyono.
Ketika ditanyakan lebih lanjut, tentang anak jalanan atau anak Punk masuk kategori yang mana dalam PGOT, Wiyono menjawab jika PGOT masuk bagian Tuna sosial,
“Anak Jalanan masuk Tuna sosial pada perda K3 di pasal 1 ketentuan umum,” kata Wiyono.
Terpisah, Melani (30) Seorang pemilik kios toko di komplek stadion Mochtar Sirandu Pemalang, mengatakan jika Keberadaan anak jalanan (punk) cukup meresahkan.
“Taman depan toko di Sirandu di pakai buat ngumpul anak punk yang mana rawan akan terjadinya keributan,” jelasnya.
Berikut Hasil operasi penertiban oleh satpol PP Pemalang, Jumlah 23 orang terdiri dari 21 laki -laki dan 2 orang perempuan
Asal kota Pemalang 7 orang, Bekasi 9, Jakarta 1, Garut 1, Tegal 1 , Pekalongan, Demak 1, Cilacap 1 dan Asal kota Brebes 1 orang.
“Hasil razia selanjutnya dilakukan assesment oleh petugas Dinsos KBPP, Hasil asesment yang perempuan akan dikirim ke panti rehabilitasi sosial di Solo dan yang laki laki akan dikirim ke panti rehabilitasi sosial di semarang,” jelas Plt Kasatpol PP Pemalang.