Bacaria.id, Kampar – Posek Tapung Hulu berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan penadahan di Jalan Perkebunan PTPN V Sei Tandun Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu yang terjadi pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Para pelaku adalah LE (40), JA (38) dan HA (57) warga Desa Pagaran Tapah Kecil Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul.
Korban adalah Azzahra Syaidatul Rahmah (16) yang mana kejadian dilaporkan oleh Ibu korban Yulianti (49) warga Kebun Tandun Kecamatan Tapung Hulu.
Penangkapan para pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Wel Etria. “Benar ketiga pelaku langsung kita tangkap dan membawanya ke Polsek,” ujarnya.
Kejadian ini berawal, Rabu (22/11/2023) sekira jam 17.00 Wib pada saat itu korban melintas di jalan Kebun PTPN V sei Tandun dan keadaan cuaca pada saat itu dalam keadaan hujan dan sesampainya di Pos Security Osam korban berteduh.
“Setelah hujan reda melanjutkan perjalanan, sesampai nya di simpang arah Trans 400 korban dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan celurit kemudian pelaku tersebut mengambil sepeda motor miliknya Honda scopy BM 3988 ZAH setelah itu kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda beat plat,” jelas Kapolsek.
Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut.
“Selanjutnya Kamis (23/11/2023) Kanit Reskrim dan anggota melakukan cek TKP,” terangnya.
Setelah itu, pada Rabu (29/11/2023) kita mendapatkan titik terang, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu langsung melakukan kordinasi dengan Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar terkait dengan keberadaan Pelaku.
“Kemudian saya perintakan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza dan Tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap. Kapolsek.
Dan sekira pukul 17.00 WIB, diketahui pelaku berada di Ujung Batu Kabupaten Rohul, “Kedua pelaku kita tangkap dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti,” tambahnya.
Pelaku langsung diintrogasi dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan sepeda motor tersebut telah dijual kepada pelaku HA. “Selanjutnya Unit reskrim melakukan penangkapan dan ditemukan Sepeda motor tersebut di perumahan PTPN V Afd Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul,” tuturnya.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta rupian dan pelaku dijerat pasal 365 Jo 480 KUHPidana,” pungkasnya.