2 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

KBO Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda Bambang Wahyudi Siagian didampingi Humas Polres Labuhanbatu Ipda Arwin dalam konferensi persnya menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut yang terjadi pada 29 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

“Korban seorang remaja putri berinisial RAM (13) yang merupakan tetangga pelaku. Saat itu korban yang akan pulang kerumahnya di berhentikan oleh pelaku berinisial RH, selanjutnya pelaku mengancam korban dan membawa korban kebelakang rumah tak jauh dari rumah korban,” ucapnya menjelaskan, Sabtu (6/5/2023).

Diterangkan Wahyudi, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan kedua pelaku secara bergiliran di belakang rumah warga yang berjarak sekira 50 meter dari rumah korban.

“Kedua pelaku yakni RH alias Rahmat (26) dan PM alias Lindung (22) warga Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu. Kedua pelaku diamankan polisi setelah adanya laporan dari orang tua korban,” jelasnya.

Lanjutnya, sesampainya dibelakang rumah, pelaku RH bersama rekannya yakni PM langsung melakukan perbuatan cabulnya secara bergantian dengan ancaman yang menyebabkan korban tak berani melawan.
Setelah peristiwa bejat itu terjadi, korban segera berlari untuk pulang kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya.

“Saat itu ayah korban bersama warga setempat sempat mengejar kedua pelaku namun pelaku berhasil kabur, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, team reaksi cepat reskrim polres Labuhanbatu langsung terjun ke TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” paparnya.

Saat ini kedua pelaku masih mendekam di RTP Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum selanjutnya, para pelaku terancam perkara pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), subs 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Messo/RilisEditor: Redaksi