2 Oknum Wartawan Batam Diamankan Polda Kepri Kasus PMI Ilegal

BacariaNews

Bacaria.id, Batam – Polda Kepri gelar konferensi pers tentang keberhasilan dalam mengamankan 2 orang tersangka berinisial NR dan MSR serta menyelamatkan 3 orang korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk diberangkatkan ke Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Wakasatgas 1 TPPO Polda Kepri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad serta turut dihadiri oleh Ps. Panit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri Ipda Ifan Satria Aditama dan Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, bertempat di Media Center Bidhumas Mapolda Kepri, pada Jumat (18/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini dimulai pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai mengenai 3 orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran ilegal. Mereka bermaksud untuk berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, usaha mereka ditolak oleh pihak imigrasi.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan. Dalam operasi ini, berhasil diamankan 2 orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam kejadian tersebut. Kemudian para tersangka dan korban dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta didapati para tersangka mengaku bahwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus operandi dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya. Adapun inisial 3 orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Polda Kepri antara lain Inisial BN (29) asal Tasikmalaya, Inisial O (40) asal Subang dan Inisial A (28) asal Subang yang dimana para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta per orangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 buah paspor, 5 buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, 5 lembar Boardingpass Harbourbay Batam-Puteri Harbour dan 2 unit handphone.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Kegiatan pengungkapan kasus ini sebagai wujud pelaksanaan kebijakan yang digaungkan oleh bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang kemudian diteruskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai pelaksana harian terkait dengan Satgas TPPO yang didukung oleh BP2MI dan stakeholder dengan maksud dan tujuan guna menyikapi banyaknya keluhan yang disampaikan oleh WNI yang bekerja di luar negeri serta memberantas maraknya kasus TPPO yang merugikan banyak pihak terutama WNI yang ingin bekerja diluar negeri demi kehidupan yang layak sebagaimana atensi dari bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.

“Terakhir penyelesaian penanganan kasus TPPO ini harus benar-benar dilakukan secara komprehensif dari Hulu ke Hilir, tidak hanya proses penindakan di tempat pemberangkatan akhir saja seperti di Kota Batam, namun diperlukan komitmen semua pihak, termasuk dari daerah asal calon PMI dalam upaya sosialisasi serta cegah tangkal daripada pelaku Tindak Pidana Perdangan Orang ini sehingga kasus Tindak Pidana Perdangan Orang ini tidak terulang kembali di masa yang mendatang. Dalam hal ini Polda Kepri akan terus berupaya melakukan penindakan tidak hanya secara represif namun juga secara pre-emtif dan preventif seperti halnya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam hal melindungi warga negaranya,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.