10 Bulan Buron, Pria Pudun Jae Reuni dengan 2 Komplotannya di Penjara

BacariaNews

Bacaria.id, Sidimpuan – Satu per satu komplotan maling di kos-kosan di Jalan Imam Bonjol, Gang Perwira, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara akhirnya dibekuk personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Kali ini, giliran RS (28) warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan yang akan kembali bersua dengan 2 komplotannya dibalik jeruji besi.

Informasi yang dihimpun penangkapan tersangka ini tak lepas dari laporan korban Bangkit Pasaribu warga Aek Jangkang Kelurahan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dimana, aksi pencurian tersebut terjadi Sabtu (26/3/2023) dini hari sekira pukul 04.30 WIB. Kala itu, korban yang terjaga dari tidurnya untuk melaksanakan sahur dikejutkan dengan hilangnya 2 ponsel dan 1 laptop miliknya.

Sontak, akibat kejadian tersebut korban yang merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Kota Padangsidimpuan ini bersama temannya pun berusaha mencari di seputaran kos-kosan tersebut.

Saat itulah, korban melihat 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram hilang, sedangkan pintu belakang telah dicongkel.

“Akibat kejadian itu, korban bersama temannya serta didampingi pemilik kos membuat laporan ke Mapolres Padangsidimpuan,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung kepada wartawan, Kamis (07/12/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi, satu per satu komplotan ini pun berhasil dibekuk petugas. Dimana, sebelumnya petugas berhasil mengankan pria berinisial DHS sebelum akhirnya beberapa waktu yang lalu menangkap SMM (22) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpaun Selatan, Kota Padangsidimpuan di Desa Sipenggeng, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Kalau tersangka SMM ditangkap dengan cara melacak IME ponsel korban. Dan ternyata dia pakai ponsel hasil curian tersebut. Dimana, tersangka SMM mengaku melakukan aksi pencurian ini bersama 2 temannya DHS dan R,” terang Maria.

Setelah 10 bulan menjadi buronan polisi, tersangka Rahmad akhirnya ketemu kembali dengan teman-temannya setelah ditangkap petugas. Dimana penangkapannya ini setelah petugas mendapat informasi keberadaannya di Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

“Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti 1 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 1 unit laptop,” ungkapnya.