Yusuf Siagian di Bebas Tugaskan Bupati, Akhyar Simbolon : Melanggar Peraturan Presiden

BacariaNews
Muhammad Yusuf Siagian (kiri), Hasan Heri (kanan)

bacaria.id, Rantauprapat – Muhammad Yusuf Siagian telah dibebas tugaskan dari jabatannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu per tanggal 14 April 2023.

Pembebasan tugas Yusuf Siagian dibenarkan oleh Kepala BKPP Labuhan Batu Drs. Zainuddin Siregar, Senin (17/4/2023). Namun, Zainuddin mengatakan, Yusuf Siagian dibebaskan sementara.

Hal Yusuf Siagian dibebaskan tugas dari jabatan Sekdakab, dikarenakan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu menunggu kepastian hukum atas proses yang dijalani Yusuf Siagian sebagai tersangka yang telah ditetapkan Polres Labuhan Batu.

“Belum, dia masih Sekda, hanya pembebasan sementara dari tugas jabatan, digantikan Pelaksanaan Harian,”Kata Bupati Melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Zainuddin Siregar,Senin (17/4/2023) saat di Konfirmasi wartawan melalui Via Whatsappnya.

Jabatan empuk sekda, kini dipegang Pelaksana Harian oleh Hasan Heri yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman) Labuhan Batu.

Dibebaskannya Muhammad Yusuf Siagian dari jabatan Sekdakab Labuhan Batu, menurut Akhyar Simbolon, politikus dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Labuhan Batu mengatakan, Pemerintah Kabupaten telah melanggar peraturan presiden dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

“PEMBEBASAN TUGAS SEKDA MELANGGAR PERATURAN PRESIDEN DAN SE BKN,” tulis Akhyar pada dinding media sosial (medsos)nya, Senin (17/4/2023), dan dikuatkan dengan konfirmasi wartawan, Senin (17/4/2023) sekira pukul 22.00 Wib.

Akhyar Simbolon juga mengatakan, kalau sudah pembebasan tugas, sudah pelanggaran disiplin berat. Karena, sebelum masuk lima belas hari kerja tidak ada PLH.

“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018, mekanismenya jelas telah diatur,”ungkapnya.

Jika, lanjut Akhyar Simbolon, Muhammad Yusuf Siagian masih Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), otomatis tunjangan jabatan berjalan. “Kalau masih sekda, tunjangan berjalan, apa namanya itu ?,”katanya.

“Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018, surat edaran BKN RI, benar – benar ada aturannya. Apalagi, yang menjabat pelaksana harian itu, bukaj dari lingkungan Kepala OPD, melainkan dari bagian Sekretariat Daerah (Setdakab) itu sendiri,”jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Labuhanbatu yang dipimpin Erik Adtrada Ritonga melakukan pembebas sementara dari tugas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).Itu dibuat Lantaran pemerintah Labuhanbatu menuggu kepastian hukum atas proses yang dijalani sekda sebagai tersangka yang telah ditetapkan Polres Labuhanbatu.

“Belum dia masih sekda hanya pembebasan sementara dari tugas jabatan, digantikan Pelaksanaan Harian,”Kata Bupati Melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Zainuddin Siregar,Senin (17/4/2023) saat di Konfirmasi Medan Pos melalui Via Whatsappnya.

Pembebas tugasan itu secara resmi dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu tertanggal 14 April 2023, Kini jabatan empuk sekda itu ditempati Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri.Senin (17/4/2023). Hasan Heri pun memimpin Apel Gabungan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Penulis: Ricky FaerdinalEditor: Ricky Faerdinal