Bacaria.id, Taput – Puluhan warga Desa Siborboron, Kecamatan Sijama Polang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tarutung di Jalan Mayjen J Samosir, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (20/10/2023).
Kedatangan puluhan orang aksi demo itu sempat mencuri perhatian warga sekitar karena massa pendemo membawa peti mati sambil berorasi. “Matinya Keadilan di PN Tarutung” demikian tertulis pada peti mati yang diusung para pendemo.
Dalam orasinya melalui pengeras suara, massa pendemo yang dikawal ketat puluhan personel Polres Taput menuntut ingin bertemu langsung dengan Ketua PN Tarutung untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Sayangnya, keinginan massa pendemo tidak kesampaian karena diketahui Ketua PN Tarutung sedang tidak berada di tempat. Menurut sejumlah warga yang ikut dalam aksi demo, kedatangan mereka ke Kantor PN Tarutung terkait objek lahan sengketa yang tercantum dalam amar putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) berbeda dengan lokasi eksekusi.
Menyikapi aksi demo puluhan warga Humbahas tersebut, Humas PN Tarutung, Nugroho Situmorang kemudian menerima beberapa orang perwakilan di ruang Humas. Personel Polres Taput juga ikut mendampingi perwakilan massa.
Usai diterima di ruang Humas, massa kemudian kembali berorasi. Mereka kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan Ketua PN Tarutung dan berangsur-angsur meninggalkan lokasi.
Secara terpisah, Humas PN Tarutung, Nugroho Situmorang menyampaikan kedatangan sejumlah warga Desa Siborboron ke Kantor PN Tarutung adalah terkait putusan Pengadilan Negeri Tarutung sebagaimana dengan pemberitahuan PN Tarutung Nomor W-2.U-6/380/H-K.02/3 Tahun 2021.
“Soal apa isi yang tertera pada putusan dimaksud tidak bisa kami sampaikan di sini. Bagi warga yang keberatan silakan disampaikan secara tertulis sesuai hukum yang berlaku,” kata Nugroho