Bacaria.id, Sidempuan – Tengah malam, Puluhan warga bersama Personel Polres Padangsidimpuan melakukan penggrebekan di Jalan Mustafa Harahap, Lingkungan VIII Sibulan-bulan Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sejumlah pria dan barang bukti turut diamankan di lokasi.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (4/11/2023) malam. Pada penggrebekan itu, sekelompok pria ditemukan warga sedang berkumpul di dalam salah satu pondok. Diduga sekelompok pria sedang berpesta narkoba.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar (06/11/2023) menyebutkan, berdasarkan laporan warga pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian di sekitar kawasan Sibulan-bulan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Di lokasi, petugas menemukan 8 orang pria dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di dalam pondok,” jelasnya.
Tidak hanya itu, warga bersama personel langsung memboyong pria tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Sudah di bawa ke Mapolres Sidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya turut ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AG (27), HZ (45), dan LRP (34) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 93,48 gram dan 1 bungkus plastik berisikan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram.