Wakil Ketua III STAIN Madina Diduga Main Mata dengan Ketua Penjaringan Sema & Dema

BacariaNews

Bacaria.id, Madina – Dr. Irma Suryani selaku Wakil Ketua III STAIN Madina diduga melanggar dirjen Pendis No. 4961 Tahun 2016 dan diduga bermain mata dengan Ketua Penjaringan pemenangan Dewan Mahasiswa (DEMA) dengan membentuk dan mengambil alih penjaringan panitia DEMA.

Dimana Hal Tersebut di utarakan, Arief Batubara selaku Mantan Demisioner Sekjen Senat Mahasiswa (SEMA), WK III dan panitia diminta kembali menerapkan sesuai peraturan yang berlaku dan umumnya seperti kampus lainnya, bukan peraturan yang dikendalikan/dibuat oleh WK III untuk kepentingan politiknya serta mencabut hasil verifikasi yang tidak sesuai aturan.

Arif menekankan, jangan  main-main dalam penjaringan dan membentuk panitia sendiri jangan pula ada intervensi agar pemilihan sesuai harapan anda,” ujar Arif, Jum’at,(08/12/2023).

Tambah Arif pada peraturan sebenarnya, “Harusnya Panitia mengirim kan surat pemberitahuan kepada kami sesuai administrasi, saya harap agar saudara Alwi Selaku Panitia dan  Dr. Irma Suryani Siregar Wk III Stain Madina untuk memberi keterangan dan membacakan Peraturan Yang sudah ada dihadapan seluruh Peserta, pemilih dan calon anggota serta seluruh Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal (STAIN MADINA),” tuturnya.

Arif yang selaku mantan sekjen demisioner Senat Mahasiswa (SEMA) menambahkan, Ada 8 hal yang dilanggar dalam penjaringan tersebut.

1. Panitia meluluskan yang tidak lengkap administrasi.

2. Panitia membatalkan yang  lulus administrasi.

3. Terkait Hak Pilih diambil kendali oleh Prodi padahal sudah direkomendasi oleh ketua Himpunan Mahasiswa Program studi ( HMPS).

4. Terkait rekomendasi dari ketua Hmps mendapatkan tekanan jika tidak mendengarkan perintah dari Kaprodi.

5. Ketua hmps yang sudah mengundurkan diri masih merekomendasi terkait hak pemilih.

6. Rekomendasih pemilih dari Hmps dibatalkan oleh panitia dan Wk III padahal itu hak progatif dari hmps.

7. Panitia memberikan surat pemberitahun untuk melengkapi berkas tetapi malah panitia yang melengkapi atas dasar kepentingan.

8. Semua peraturan dan penjaringan dikendalikan oleh WK III padahal sudah ada Pj. Sema yang membuat tata tertib peraturan, sama halnya pemilihan SEMA yang diduga terjadi kecurangan.

Sedangkan Alwi selaku Ketua Penjaringan Sema Dan Dema saat dikonfirmasi melalui Pesan Aplikasi Whatsapp di No Hp +62 853-7313-**** enggan memberi tanggapan, Sama Halnya dengan Dr. Irma Suryani selaku Wakil Ketua III saat dihubungi mengatakan “Itu tidak benar pak” dan ia berjanji jumpa dengan team media, untuk mengklarifikasi, akan tetapi setelah disahuti permintaannya untuk mengklarifikasi Hingga berita ini diterbitkan Aplikasi Whatsapp hanya ceklis satu/tidak aktif.

Sedang kan, Dr. Sumper Mulya Harahap, selaku Ketua STAIN Madina yang dimintai tanggapannya mengatakan “Terimakasih atas atensinya. Selaku pimpinan, saya tetap berpegang kepada Regulasi yang berlaku. Terkait dengan adanya beberapa hal kejadian di lapangan, saya akan coba konfirmasi kepada Waket bidang Kemahasiswaan untuk dimintai keterangan.Izin mas, karena saya masih acara dan dinas luar kota. Sekali lagi Terimakasih atas atensinya. 🙏🙏🙏” Sahutnya melalui pesan Whatsapp.