Daerah  

Wabup Simalungun Ultimatum Pendamping PKH Tidak Merubah Data Penerima Bantuan

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Pendamping PKH tidak memiliki hak dan wewenang untuk mengeluarkan dan menambahkan atau mengganti data penerima PKH di seluruh Desa atau Nagori apalagi ada dugaan pendamping PKH memanfaatkan bantuan untuk memenangkan salah satu caleg.

Hal ini ditekankan Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Pamatang Bandar, Simalungun Sumut, dan melakukan pertemuan dengan sejumlah Pangulu (Kepala Desa/Kades) dan Lurah.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Harungguan Kantor Camat, Senin (05/02/2024), membahas terkait laporan masyarakat tentang adanya keluarga yang tidak mampu, tidak lagi menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).

Tampak juga hadir dalam pertemuan tersebut Plt Kadis Sosial Osnidar Marpaung, Camat Pamatang Bandar Pahot Siregar dan Forkopimca Pamatang Bandar.

“Pendamping tidak memiliki hak Untuk mengeluarkan dan menambahkan data Penerima PKH,” ujar Wakil Bupati, sembari meminta kepada pangulu agar memonitoring terkait hal tersebut.

Selain itu, Wakil Bupati juga meminta para pangulu untuk melakukan pendataan ulang terhadap keluarga tidak mampu, dan hasil pendataan nya di sampaikan pada musyawarah nagori, dan hasil musyawarah di usulkan ke dinas sosial sehingga bansos itu tepat sasaran.

Selanjutnya, Wakil Bupati berpesan kepada pangulu dan lurah agar memastikan seluruh masyarakat memiliki BPJS kesehatan.

“Jika masyarakat tidak mampu, pastikan memiliki BPJS gratis dan juga data RTLH (Rumah Tidak Layak Huni),” kata Wakil Bupati.

Kepada Dinas Sosial, Wakil Bupati meminta agar mengeluarkan edaran kepada masyarakat, bahwa Pendamping PKH tidak bisa merubah data.

Dalam kesempatan tersebut Plt Kadis Sosial (Dinsos) Simalungun Osnidar Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat program, agar di setiap nagori sudah memiliki operator SIKS-NG (Sisten Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

“Salah satu program Dinsos yaitu di Setiap nagori sudah ada operator SIKS-NG yang di angkat pangulu dan lurah, yang mengolah data untuk penerima Bansos (Bantuan Sosial) dan juga BPJS gratis, dan semua data nya masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” terang Osnidar.

Osnidar juga menyayangkan, karena ada beberapa oknum pendamping PKH dan operator SIKS-NG yang menyalahi aturan merubah data tanpa sepengetahuan pangulu.

“Pendamping PKH tidak berkoordinasi dengan pangulu untuk merubah data, karena pangulu yang mengerti Masyarakat mampu atau tidak,” kata Osnidar.