Vonis 8 Bulan, Kuasa Hukum Mei Ajukan Banding Dan Laporkan Management CU Budi Murni Ke Polda Sumut

BacariaNews

bacaria.id, RANTAUPRAPAT – Sidang lanjutan pembacaan putusan perkara dugaan penggelapan terdakwa Mei Linda Wati Zebua yang merupakan Kasir CU Budi Murni Aek Kanopan dengan nomor perkara : 60/Pid.B/2023/PN Rap yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat di ruang sidang II Tirta, Kamis (13/4/2023).

Dalam sidang itu, terdakwa Mei Linda Wati Zebua tidak dihadirkan langsung dalam persidangan. Terdakwa mengikuti secara video call. Sidang dipimpin hakim Hendrik Tarigan,S.H,.M.H, dengan hakim anggota Khairu Rizki,S.H, dan Vini Dian Afrilia P, S.H,.M.H.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa, Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 374 KUHP sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan dan dibebankan biaya perkara,” ucap Hendrik Tarigan di persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Fatiatulo,S.H menyatakan keberatan atas putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa. Di awal naiknya perkara ini sudah dipaksakan kepada terdakwa. Menurut Fatiatulo, jika penelaahan kasus dengan melakukan penyidikan secara objektif dan transparan, Pelaku yang sebenarnya adalah pihak management CU Budi Murni.

“Kita Keberatan dan tidak terima. Karena dari awal kita sudah tahu, perkara ini dipaksakan kepada terdakwa. Jika penyidikan yang dilakukan secara objektif dan transparan, Pelaku yang sebenarnya adalah pihak management CU Budi Murni. Karena, klien saya terlihat lugu, perkara ini dilimpahkan ke klien saya. Saya menduga, ada ‘pemanfaatan jahat’ dalam kasus ini,”tegas Fatiatulo.

Fatiatulo yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Pemuda Peduli Nias (PPN) Sumatera Utara mengatakan, dugaan ‘pemanfaatan jahat’ soal kasus korupsi di CU Budi Murni, ada ‘Perencanaan’ sebelumnya oleh pihak management membuat utang fiktif. Dari hal tersebut, harus ada kambing hitam untuk menutupi. Dan tak lain, kambing hitam yang dikorbankan itu adalah kliennya Me Linda (terdakwa).

“Mulai dari awal, penelusuran perkara korupsi yang kami dalami, dugaan adanya perencanaan pihak Management CU Budi Murni membuat utang fiktif. Yang menjadi keganjilan, mau dikuasai rumah almarhum orangtuanya sampai ditimpakan sebesar ini kerugian CU Budi Murni,”ungkapnya.

Secara keorganisasian perusahaan dan peraturan management perusahaan, penguasaan penuh dalam tindakan keputusan terkait keuangan, tidak akan mungkin hanya seorang karyawan biasa, yang menjabat sebagai juru bayar yang selalu diawasi segala gerak geriknya. Apakah mampu, seorang karyawan biasa melakukan penggelapan. Sementara, karyawan terikat dalam peraturan manajemen.

Secara manusia yang normal, lanjutnya, secara akal sehat tidak menerima dan tidak masuk akal, bagaimana seorang kasir yang fungsinya hanya juru bayar melakukan tindak pidana penggelapan sementara yang dia lakukan sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari Komisaris ke Manager ke Kabag Perkereditan Kabag Survey lalu ke kabag keuangan, dan itu sudah memenuhi syarat,”paparnya.

“Tadi dibilang tidak ada berkas inilah yang perlu kita telusuri, kenapa tidak ada berkas? kenapa bisa keluar uang dari kas itu tidak ada berkas? yang memegang kunci berangkas itu siapa? kasir kan bukan, yang megang itu adalah Kabag Keuangan jadi pemainnya ini adalah Kabag Keuangan dengan Manager, cuman ditimpakan kepada klien saya,”tambahnya.

Atas putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang tidak diterima, Fatiatulo segera melakukan upaya hukum. Upaya banding dan akan melaporkan Management CU Budi Murni ke Polda Sumatera.

“Saya akan melakukan upaya banding dan saya akan melalorkananahent CU Budi Murni ke Polda Sumut atas dugaan tindakan “pemufakatan jahat” membuat utang fiktif sebesar Rp.448 juta. Atas hal tersebut, klien saya menjadi tumbal ‘pemufakatan jahat’ seorang Manager. Sementara, klien saya tidak pernah melihat dan menerima. Untuk itu kami memohon keadilan atas terdakwa,” pungkasnya.

Di persidangan pembacaan putusan, Fatiatulo mengutip pernyataan Majelis Hakim. Perkara korupsi di Koperasi CU Budi Murni, bukan satu pelakunya. Melainkan ada keterlibatan management CU Budi Murni.

“Menurut Majelis mempertimbangkan, pelakunya bukan hanya klien saya. Sebenarnya sudah jelas dipaparkan dalam persidangan, pelaku bukan Mei Linda Wati seorang. Ada keterlibatan Kabag Keuangan, Komisaris dan Manager beserta stafnya. Tentunya, hal ini akan kami pertanyakan kembali kepada penyidik untuk mengungkap kembali,”tutupnya. (BR/Red-05)