Ustadz Yusuf Mansur Menang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Ustadz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun, Kamis (28/9/2023).

“Dalam pokok perkara, Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Tidak dapat diterima (Niet OnvanKelijke Verkelaard). Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00,” tertulis di SIPP PN Jaksel.

Sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Gultom dan Hakim anggota Andi Cakra Alam serta Ewit Soetriadi. Putusan banding tersebut dibacakan Selasa (26/9/2023).

Dikabulkannya banding pada perkara bernomor 857/PDT/2023/PT DKI tertera dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). Dalam putusannya, PT DKI menyatakan, mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” tulis SIPP PN Jaksel.