Bacaria.id, Labuhanbatu – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menangkap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika, yakni RAN alias Pandi (39) warga Jl. Akasia Kel.Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan ZH alias Zefri Lk (46) warga Lingkungan Bangunan Kel.Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Berikut sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu mengatakan kedua pelaku di tangkap pada Jumat malam (01/12/23) di 2 lokasi terpisah.
“Tersangka RAN alias Pandi di tangkap di Jl. Akasia Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu,” ujar Iptu Parlando Rabu (06/12/2023).
Lebih lanjut Parlando mengatakan setelah mendapat informasi, tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 19.40 Wib, Team mengamankan tersangka ZH Alias Zefri di Lingkungan Bangunan Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, sebagai orang yang menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka RAN alias Pandi dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone android merk Vivo.
Selanjutnya tersangka dengan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI. No 35 THN 2009 tentang Narkotika.