Daerah  

Univa Labuhanbatu Tolak SK Penunjukan Plt Rektor, Dinilai Cacat Prosedur

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Polemik kepemimpinan tengah mengguncang Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu. Pihak kampus secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah terkait penunjukan Raja Fanny Fatahillah SS MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.

Keputusan PB Al Washliyah tertanggal 15 September 2025 itu ditandatangani Ketua Umum Dr. H. Masyhuril Khamis SH MM bersama Sekretaris H. Syamsir Bastian SPdI. Namun, pihak Univa menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan Statuta perguruan tinggi tersebut.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh Rektor Univa Labuhanbatu, Dr. Basyarul Ulya Nasution SH MH, didampingi Ketua Senat Rusli serta sejumlah dosen dalam konferensi pers di kampus, Rabu (17/9/2025).

“Aneh rasanya tiba-tiba ada penunjukan Plt Rektor, padahal masa jabatan saya masih berjalan hingga November 2025. Secara hukum dan aturan internal, SK itu tidak sah,” tegas Basyarul.

Ia juga menyinggung latar belakang Raja Fanny Fatahillah yang merupakan putra Ketua Umum PB Al Washliyah sekaligus mantan calon wakil bupati Labuhanbatu pada Pilkada lalu. Menurutnya, hal itu menimbulkan tanda tanya besar soal objektivitas keputusan tersebut.

Penolakan terhadap SK pengangkatan Plt Rektor ini juga datang dari Majelis Pendidikan PB Al Jam’iyatul Washliyah. Melalui surat resmi bertanggal 16 September 2025, Majelis menyatakan keputusan PB cacat prosedural, melanggar Statuta, tidak etis, serta tidak melalui mekanisme musyawarah organisasi.

Dalam pernyataannya, Majelis Pendidikan menegaskan empat poin utama:

Pertama, Majelis Pendidikan menolak dan tidak mengakui pengangkatan Plt Rektor Univa Labuhanbatu Raja Fanny Fatahillah berdasarkan SK PB Al Washliyah Nomor Kep-513/PB-AW/XII/IX/2025 tanggal 15 September 2025 karena cacat hukum dan prosedur bertentangan dengan Statuta Univa Labuhanbatu, tidak mengindahkan etika, tidak melalui musyawarah PB Al Washliyah.

Selanjutnya, kedua yakni, dengan tetap menunggu hasil rapat PB Al Washliyah berkaitan dengan hasil investigasi maka kami tegaskan bahwa Rektor Univa Labuhanbatu yang definitif sampai saat ini adalah Dr Basyarul Ulya Nasution SH MH yang telah mempertahankan keutuhan Univa Labuhanbatu sejak terjadinya konflik.

Ketiga, personil PB Al Washliyah yang sadar akibat negatif dari pengangkatan Plt dan Majelis Pendidikan PB Al Washliyah tidak menginginkan terjadinya lagi gejolak di Univa Labuhanbatu yang pernah mengakibatkan Univa Labuhanbatu terkena sanksi.

Sementara pada poin terakhir, meminta agar seluruh sivitas akademika Univa Labuhanbatu tetap tenang dan bersikap kritis menghadapi suasana yang terjadi.

Sementara, Ketua Senat Univa Labuhanbatu, Rusli, menambahkan bahwa sesuai Statuta, pergantian atau pengangkatan rektor hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam pasal 41.

“Jika rektor berhalangan tetap, maka tugasnya dijalankan oleh wakil rektor bidang akademik atau wakil rektor lain. Bukan dengan cara penunjukan sepihak seperti ini,” jelasnya.

Rusli menegaskan, secara internal kampus masih mengakui Basyarul sebagai rektor definitif hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2025, yakni pada 18 November 2025 mendatang.

Sementara itu, PB Al Jam’iyatul Washliyah menyebut penunjukan Plt dilakukan demi mendukung investigasi internal terkait sejumlah isu kontroversial yang belakangan mencuat di Univa Labuhanbatu. Namun, Basyarul memastikan dirinya tidak memiliki persoalan hukum maupun kasus pidana apapun yang bisa menjadi alasan penonaktifannya.

Dengan dua kubu berbeda pandangan, situasi kepemimpinan di Univa Labuhanbatu masih terus berkembang dan diperkirakan akan menjadi sorotan hingga adanya keputusan final dari rapat PB Al Washliyah. (Red)