Daerah  

UMP DKI Jakarta 2024 di Umumkan Hari Ini, Ini Besarannya

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa besaran UMP DKI 2024 didasarkan pada PP 51/2023 tentang pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023. Iya paling lambat besok 21 November (diumumkan),” ucap Heru, Senin (20/11/2023).

Heru menyatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengenai rekomendasi angka UMP DKI Jakarta 2024.

“Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan,” tukasnya.

Untuk diketahui, UMP DKI tahun lalu sebesar Rp4.901.798 dan diusulkan untuk UMP 2024 menjadi Rp5.067.381.

Berbeda dengan pemerintah, usulan dari kalangan pengusaha untuk UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.043.068, Sedang dari buruh menginginkan UMP DKI tahun depan sebesar Rp5.637.068.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023) lalu.