Bacaria.id, Labuhanbatu – Terduga Pelaku berinisial TN diamankan Satresnarkoba di Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu, pada hari Senin 10 Maret 2025.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H melalui Kasi humas Kompol Syafrudin membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki berinisial TN 29 tahun Warga Kampung Sawah Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Adapun kronologis singkat penangkapan pelaku bermula Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman mendapatkan informasi tentang adanya Penjual Narkoba jenis sabu di Kecamatan Panai Hilir, penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Ipda R. Situngkir dengan cara Undercover Buy petugas kepada terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan petugas 5 bungkus plastik klip sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 47,64: gram/bruto, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah plastik warna biru dan 1 buah plastik warna hitam.
Lanjut Kasi humas, menurut keterangan terduga Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari JF warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang saat ini sedang dilakukan pengejaran petugas.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk lroses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Red)