Bacaria.id, Labuhanbatu – Tim Khusus (Timsus) gabungan personel Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Ipda Mistranius Purba, S.H., berhasil mengamankan tiga orang pria dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tepatnya di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah pondok di kawasan perkebunan milik masyarakat Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang laki-laki, masing-masing berinisial AL(40), warga Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting; JS(28), warga Dusun III Desa Tapian Nauli; dan S(38), warga Dusun II Sei Jambu.
Dari tangan tersangka utama AL, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 133,19 gram bruto, 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 14,76 gram bruto, 1 lembar kertas cokelat berisi daun ganja kering seberat 3,81 gram bruto, 1 timbangan elektrik, 2 unit HP Android merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp7.800.000 hasil penjualan sabu.
Dari tersangka kedua JS, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram bruto yang disimpan dalam casing HP miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Adlin Lubis seharga Rp100.000.
Sementara itu, dari tersangka ketiga, S, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, namun ia turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.
Dalam keterangannya, Ipda Mistranius Purba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, AL mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama tiga tahun. Ia juga menyebutkan nama pemasoknya, seorang pria yang berdomisili di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat yang dimaksud, namun tersangka belum berhasil ditemukan.
Saat ini Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengapresiasi kerja cepat personel gabungan dan menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Keberadaan narkotika merusak generasi bangsa dan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat,” ucap Kasi Humas.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba. (Red)