Timsus Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu di Bilah Hilir

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Tim Khusus (Teamsus) Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Mistranius Purba, S.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, di area perkebunan milik masyarakat, tepat di belakang rumah seorang warga di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi awal diterima tim sekitar pukul 15.00 WIB dari masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menanggapi laporan tersebut, Teamsus langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah duduk di perkebunan. Petugas segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka yang diketahui berinisial Y.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) plastik klip besar dan sedang dengan berat bruto 77,11 gram yang disimpan dalam tas milik tersangka. Kepada petugas, Y mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang ia peroleh dari seorang pria berinisial I. Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku I, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami apresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Ini adalah bentuk nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. (Red)