Tidur di Kediaman Pacar, Maling Rumah Diciduk 

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Personel Polsek Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian, Kamis (21/9/2023), sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku TMS (28), tak berkutik saat diamankan polisi sedang tidur di rumah pacarnya di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri. Satu pelaku lainnya berinsial RS, dicokot saat duduk-duduk di salah satu pondok di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri.

Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Hiras Gurning mengakatan, pengungkapan kasus tindak pidana tersebut bermula dari laporan Mentus Sihombing, tentang aksi pencurian yang terjadi dirumahnya di Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Minggu (17/9/2013), sekira pukul 05.00 WIB.

Mentus melaporkan jika ia telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BA.4942 VJ, 1 unit ponsel, serta dua buah dompet berisikan uang, KTP, STNK, dan ATM BRI. Akibat pencurian tersebut Mentus mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.

Mendapat laporan, Kapolsek Manduamas, AKP Kuson Butar Butar, langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Hasil Cek Pos ID HP, Rabu (20/9/2023), sekira pukul 23.00 WIB, ponsel milik korban terdeteksi aktif, namun nomor ponsel telah diganti dengan nomor baru.

Mengetahui titik koordinat menunjukkan lokasi ponsel berada di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, polisi bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Kepada warga polisi memperlihatkan foto profil seorang perempuan yang muncul dalam ponsel tersebut.

“Ternyata ada yang mengenal dan menunjukkan kediaman wanita berinisial A tersebut,” ujar Horas Gurning,” Jum’at (22/9/2023).

Lebih jauh disampaikan, saat disambangi dikediamannya, A sedang bermain handphone. Polisi langsung mencocokkan IMEI ponsel korban yang hilang. A mengaku bahwa ponsel tersebut milik pacarnya yang sedang tidur di dalam rumah.

“Personel langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang sedang tidur, yang belakangan diketahui berinisial TMS,” imbuh Gurning.

Masih kata Gurning, dari pengakuan TMS, ia melakukan pencurian di Desa Sigodung bersama seorang temannya berinsial RS, yang juga berhasil dicokot saat duduk di salah satu pondok di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri.

“TMS menjelaskan bahwa pencurian dilakukan dengan cara masuk kedalam rumah lewat jendela samping yang terbuka, dan kemudian mengambil barang milik korban. Sedangkan RS bertugas memantau situasi,” timpal Gurning.

Usai menggondol hasil curiannya, sambung Gurning, kedua pelaku menjumpai seorang pria berinisial ZS. Pelaku TMS meminjam uang sebesar Rp 5 juta, dan sebagai jaminan TMS menyerahkan sepeda motor Yamaha Vixion berikut STNK.

“Uang tersebut dibagi, TMS mendapat Rp 3,1 juta. Sementara RS mendapatkan bagian Rp 1,9 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan foya-foya,” sebut Gurning.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor korban dari tangan ZS, yang berdomisili di Sorkam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Manduamas.

“Kedua tersangka berikut barang bukti Septor, STNK dan ponsel milik korban telah diamankan di Mapolsek Manduamas,” Ungkap Gurning.