Bacaria.id, Madina – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution tegas membantah isu yang beredar soal setoran dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang berada di Kecamatan Kotanopan.
Hal itu diungkapkan dua pucuk pimpinan tersebut di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina pasca pemaparan Rapat Kordinasi (Rakor) Operasi Ketupat Toba, Rabu (3/4/2024) pagi.
Mulanya, Kapolres Madina membuka Rakor. Hadir para Pejabat Utama (PJU) Polres Madina dan Kapolsek jajaran. Dari Pemkab dihadiri Wabup Atika Azmi, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dari TNI dihadiri oleh Pabung, Danramil 13 Panyabungan serta Komandan Subdenpom 1/2-7 Madina.
AKBP Arie menerangkan bahwasanya saat ini yang menjadi sorotan dan telah viral di sosial media tentang Peti menggunakan alat berat Ekscavator di wilayah Kecamatan Kotanopan.
Kapolres menyebut, Polri telah disudutkan terkait aktivitas Peti tersebut. Sebab, banyak di media menulis informasi yang seharusnya tidak memiliki arti demikian.
“Contohnya Polri dibilang tidak mampu menghentikan Peti itu dan ada juga informasi kami dengar bahwa kami menerima jatah atau setoran dari Peti itu. Di sini saya tegaskan, itu semua tidak ada,” kata Arie Paloh.
Di sisi lain, menurut Arie, Polres Madina telah beberapa kali turun ke lokasi pertambangan emas tersebut. Bahkan, Polres Madina langsung dipimpin Kapolres telah mengamankan dua unit Ekskavator di lokasi pertambangan.
“Operasi terakhir kami lakukan pada awal Maret yang lalu dan barang bukti masih utuh di Polres Madina. Kemudian pekan lalu ada yang coba-coba dan langsung diusir Kapolsek. Itu langkah yang kami lakukan,” jelas dia.
“Informasi belakangan ini yang kami peroleh ada oknum yang mem-backup kegiatan Peti itu. Kami harap semua pihak harus berkontribusi untuk ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2005 itu juga menerangkan, aktivitas Peti tersebut jelas dilarang dalam aturan. Pihaknya mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam membaca situasi dan mencari jalan keluar soal Peti tersebut.
“Peti itu dilarang dan bagi siapa yang melanggar bisa dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara. Tapi saya mengambil langkah dalam menyelesaikan ini harus secara persuasif, bukan represif,” ujarnya.
Dapat diartikan, persuasif adalah suatu cara pendekatan dengan cara membujuk untuk memberi sebuah pemahaman bagi masyarakat. Sementara represif adalah sebuah cara paksa atau penekanan.
Langkah dan pemikiran Kapolres Madina itu mendapat dukungan dari Pemkab Madina dan sejumlah Instansi terkait termasuk TNI.
Pemkab Madina melalui Wabup Atika Azmi Utammi mendukung Kapolres Madina menyelesaikan Peti Kotanopan dengan persuasif.
“Sebagai Wakil Bupati, lahir dan besar di Kecamatan Kotanopan siap mendukung langkah Pak Kapolres. Nantinya saya juga akan berperan dalam mengedukasi masyarakat agar tidak terlena dalam kegiatan ilegal tersebut,” ucap Atika.
Dia menegaskan, tudingan soal ada menerima dari Peti untuk dirinya itu tidak benar.
“Saya berharap tidak ada bahasa yang menyudutkan instansi dan personel. Saya sambut positif langkah kapolres ini,” ungkapnya.
Terakhir, pihak TNI yang disampaikan Pabung Mayor Inf David Sidabutar juga menyatakan dukungan soal langkah yang telah disepakati bersama.
“TNI siap terlibat apabila ada operasi persuasif di lokasi. Kita mendukung langkah Polres Madina,” tutupnya.