Bacaria.id, Labuhanbatu – Aksi pencurian dengan cara membongkar rumah yang sedang di tinggal oleh penghuninya untuk bekerja, di Jalan Sumber Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (04/10/23) sekira pukul 18.30 Wib, terekam CCTV.
Kurang dari 10 jam dari aksinya, yaitu Kamis (05/10/23) sekira pukul 03.00 Wib dini hari, pelaku SPR alias Dana (28) warga Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diringkus tim Tekab Unit I Resum yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Yasmin Tua Purba, SE.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, mengatakan, peristiwa pembongkaran rumah itu dilaporkan korban Rohimah (34) dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 1185 / X / 2023 / SPKT / POLRES LABUHAN BATU / POLDASU, tanggal 05 Oktober 2023.
Menurut Parlando, sesuai pengakuan pelapor, dia mengetahui rumahnya telah dimasuki maling pada Rabu (04/10/23) sekitar pukul 18.30 wib. Saat itu Rohimah yang masih bekerja mendapat telepon dari suaminya Rijul Efendi yang baru tiba di rumah memberitahukan bahwa kondisi di dalam rumah berantakan.
Rohimah pun bergegas pulang. Setibanya dirumah, Rohimah dan suaminya memeriksa seisi rumah dan mengetahui bahwa rumahnya sudah dimasuki maling.
“Setelah korban dan suaminya memeriksa rumah diketahui telah dicuri barang barang milik pelapor berupa uang sejumlah Rp.9.544.000, 1 unit tablet merk Samsung warna putih, 1 buah jam tangan merk Mirage warna hitam,” tutur Iptu Parlando, Senin (9/10/2023).
Pelaku pencurian diduga masuk melalui jendela dapur, karena juga jerajak jendela dapur didapati dalam keadaan rusak. Rohimah dan suaminya lalu memeriksa kamera CCTV yang ada di sekitar rumah pelapor.
“Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria berjalan sendirian menuju ke arah rumah pelapor. Setelah itu pria tersebut keluar dari rumah dengan membawa goni plastik warna putih. Atas peristiwa itu, korban Pelapor alami kerugian sekitar Rp.12.000.000,” jelasnya.
Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku pun berhasil dikenali. Tidak butuh waktu lama, hanya hitungan kurang dari 10 jam, pelaku SAR alias Dana berhasil diringkus di Wisma Adian Bilah, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Parlando menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya. Bersama tersangka juga diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Tablet merek Samsung warna putih, 1 jam tangan merek Mirage, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 unit flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 potong baju kaos warna biru tua 1 potong celana pendek warna abu-abu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.