Bacaria.id, Sibolga – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap sekaligus menangkap seorang terduga pengedar nerkotika jenis sabu, Senin (9/102023, sekitar pukul 08.20 WIB.
Teduga pelaku berinsial RSMT alias R (31), ditangkap di Jalan Toto Harahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 4,61 gram sabu.
“Ia benar. Terduga pelaku berinisial RSMT alias R, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas,” ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, melalui pesan tertulis, Selasa (10/10/2023).
Sugiono menyebutkan, penangkapan terduga pelaku berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Informasi menyebutkan jika seorang pria asal Aek Muara Pinang diduga menyimpan sabu. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan RSMT di sebuah warung.
Saat akan diamankan, RSMT terlihat membuang sebuah bungkusan ke lantai. Bungkusan tersebut berisi 16 paket kecil sabu dengan berat 4,61 gram. Selain sabu, beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankam yakni, 2 buah pipet, uang tunai Rp 4.487.000, dompet, 2 buah pisau lipat, dan satu unit ponsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga. Dalam kasus ini, RSMT dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.